Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA GORONTALO TAHUN 2019-2024
Teks Saat Ini
(1) WaIikot£i melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan R P J M D .
(2) Pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengendalian terhadap perumusan kebijakan R P J M D ;
b. pelaksanaan R P J M D ; dan
c. evaluasi terhadap hasil R P J M D .
(3) Tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan R P J M D sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B A B IV P E R U B A H A N R P J M D
Koreksi Anda
