Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA GORONTALO TAHUN 2019-2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
R P J M D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berfungsi sebagai: a. landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakian Pembangunan Daerah u n t u k jangka w a k t u 5 (lima) t a h u n te;rhitung sejak tahun 2019 sampai dengan t a h u n 2024; b. pedoman dalam penyusunan Renstra Perangkat Daerah sesuai periode R P J M D ; c. pedoman dalam penyusunan R K P D sesuai periode R P J M D ; d. a c u a n bagi selurub pemangku kepentingan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan sesuai periode R P J M D ; dan e. instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai pericide R P J M D .
Koreksi Anda