Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA GORONTALO TAHUN 2019-2024
Teks Saat Ini
(1) R P J M D merupakan penjiabaran dari visi, misi, dan program Walikota terpilih B a s i l Pemilihan T a h u n 2018.
(2) R P J M D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat tujuan, sasaran, strategi, a r a h kebijakan, Pembangunan Daerah dan Keujingan Daerah, serta ]program Perangkgit Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif u n t u k j a n g k a w a k t u 5 (lima) t a h u n terhitung s;ejak T a h u n 2019 sampai dengan T a h u n 2024.
PERANGKAT DAERAH KABAG HUKUM A S I S ^ N SEKDA / _LJ /
(3) R P J M D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) d i s u s u n dengan berpedomfin pada R P J P D dan R P J M N serta memperhatikan reneana p)embangunan jangka menengah Provinsi Gorontalo dan RTRW Daerah.
Koreksi Anda
