Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA GORONTALO TAHUN 2019-2024
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Gorontalo.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan U r u s a n Pemcsrintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi selufis- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA T a h u n 1945.
3. Pemerintah Daerah ad^dah Walikota sebagai u n s u r penyelenggfira Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan u r u s a n pemerintahan yang m(3njadi kewenangan daerah otonom.
4. Walikota adalah Walikota Gorontalo.
5. Reneana Pembangunan J a n g k a Menengah Nasional, yang selanjutnya disingkat R P J M N adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional u n t u k periode 5 (lima) tahun.
j
6. Reneana Pembangunan ^fangka Menengah Daerah Kota Gorontalo yemg selanjutnya disebut R P J M D adalah dokumen perencanaan pembangunan Daerah u n t u k periode 5 (lima) tahun.
.
7. Reneana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat R K P D adalah dokumen perencanaan daerah u n t u k periode 1 (satu) t a h u n .
8. Reneana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Renstni Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah u n t u k periode 5 (lima) tahun.
j
9. Reneana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renja Perang]<at Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah u n t u k periode 1 (satu) tahun.
10. Pembangunan Daerah adalah u s a h a yang sistematik u n t u k pemanfaatan sumber daya yang dimiliki daerah u n t u k peningkatan dcin pemerataan pendapiatan masyarakat, kesempatan kerja, lapang£in berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah sesuai dengan u r u s a n pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
11. Perencanaan Pembangunan Daerah adalah s u a t u proses u n t u k menentukan kebijakan m a s a depan, melalui u r u t a n pilihan, yang PERANGKAT DAEj^AH KABAG HUKUM SEKDA 1 r-
melibatkan berbagai u n s u r pemangku kepentingan, guna pemanfaaban dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam j a n g k a w a k t u tertentu di daerah.
12. Visi adalah r u m u s a n u m u m mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
13. Misi adalah r u m u s a n u m u m mengenai upaya-upaya yang a k a n dilaksanakan u n t u k mewujudkan visi.
j
14. Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikeitif u n t u k mewujudkan visi dsm misi.
15. Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah u n t u k raencapai tujuan.
16. Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi S£itu atau lebih kegiatan yang dilaksanakem oleh Perangkat Daerah atau mavSyarakat, yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah u n t u k mencapai s a s a r a n dan tujuan pembangunan Daerah.
!
17. Keuangan Daerah adalah semua h a k dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan using termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan deng;an h a k dan kewajiban daerali tersebut.
|
18. Pengenidalian dan evalua.si Pembangunan Daerah adalah s u a t u proses pemantauan dan supervisi dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijalian pembangunan serta menilai basil realisasi kinerja dan keuangan u n t u k memastikan tercapainya target secara ekonomis, efisien dan efektif.
B A B II R P J M D
Koreksi Anda
