Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PERSEROAN TERBATAS MRT JAKARTA (PERSEROAN DAERAH)
Teks Saat Ini
Hubungan kerj a antara Pemerintah Daerah dengan Perseroan pada tahap pembangunan prasarana dan pengadaan sarana MRT diatur sesuai perjanjian penyelenggaraan prasarana dan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
