Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PERSEROAN TERBATAS MRT JAKARTA (PERSEROAN DAERAH)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Segala tindakan yang dilakukan Perseroan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku yang mencantumkan nama Perseroan tanpa mencantumkan kata (Perseroda) pada akhir nama Perseroan, tetap dinyatakan sah dan berlaku. (2) Segala penyesuaian terhadap penggunaan Penyertaan Modal Daerah (PMD) sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, tetap dinyatakan sah dan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Badan Usaha Milik Daerah.
Koreksi Anda