Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PERSEROAN TERBATAS MRT JAKARTA (PERSEROAN DAERAH)
Teks Saat Ini
(1) Pemberhentian Dewan Komisaris dan/atau Direksi ditetapkan melalui keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya, antara lain:
a. tidak mencapai standar kinerja yang ditetapkan berdasarkan alasan yang objektif;
b. dipidana penjara karena terbukti melakukan perbuatan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap; dan/atau
c. tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 11 ayat (3).
(2) Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris dan/atau Direksi tidak dilakukan dalam waktu bersamaan.
Koreksi Anda
