Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PERSEROAN TERBATAS MRT JAKARTA (PERSEROAN DAERAH)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan ditetapkan melalui keputusan RUPS. (2) Sebelum mengangkat Dewan Komisaris dan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RUPS wajib melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan. (3) Sebelum memangku jabatannya, Dewan Komisaris dan Direksi melakukan kontrak manajemen di hadapan RUPS.
Koreksi Anda