Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PERSEROAN TERBATAS MRT JAKARTA (PERSEROAN DAERAH)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 melakukan pengawasan atas kebijakan kepengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasehat kepada Direksi. (2) Pengawasan dan pemberian nasehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. (3) Calon anggotan Dewan Komisaris harus memenuhi syarat sebagai berikut : a. mampu melaksanakan perbuatan hukum; b. memiliki integritas, loyalitas dan dedikasi; c. memahami manajemen perusahaan; d. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perseroan; e. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; f. tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan perusa.haan manapun yang dinyatakan pailit; dan g. syarat lain yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.
Koreksi Anda