Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PERSEROAN TERBATAS MRT JAKARTA (PERSEROAN DAERAH)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai wewenang yang tidak diberikan pada Direksi atau Dewan Komisaris. (2) Dalam forum RUPS, pemegang saham berhak memperoleh keterangan yang berkaitan dengan Perseroan clan i Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan.
Koreksi Anda