Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PERSEROAN TERBATAS MRT JAKARTA (PERSEROAN DAERAH)
Teks Saat Ini
(1) Gubernur mengatur dan MENETAPKAN kebijakan pembiayaan agar Perseroan dapat beroperasi secara berkelanjutan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan dan penetapan kebijakan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
