Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PERSEROAN TERBATAS MRT JAKARTA (PERSEROAN DAERAH)
Teks Saat Ini
Ruang lingkup kegiatan Perseroan meliputi:
a. penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum perkotaan yang meliputi :
pembangunan prasarana, pengoperasian prasarana, perawatan prasarana dan pengusahaan prasarana MRT;
b. penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian umum perkotaan yang meliputi pembangunan sarana, pengoperasian sarana, perawatan sarana dan pengusahaan sarana MRT; dan
c. pengembangan dan pengelolaan properti/bisnis di stasiun dan kawasan sekitarnya, serta Depo dan kawasan sekitarnya.
Koreksi Anda
