Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PERSEROAN TERBATAS MRT JAKARTA (PERSEROAN DAERAH)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup kegiatan Perseroan meliputi: a. penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum perkotaan yang meliputi : pembangunan prasarana, pengoperasian prasarana, perawatan prasarana dan pengusahaan prasarana MRT; b. penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian umum perkotaan yang meliputi pembangunan sarana, pengoperasian sarana, perawatan sarana dan pengusahaan sarana MRT; dan c. pengembangan dan pengelolaan properti/bisnis di stasiun dan kawasan sekitarnya, serta Depo dan kawasan sekitarnya.
Koreksi Anda