Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PERSEROAN TERBATAS MRT JAKARTA (PERSEROAN DAERAH)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan peraturan daerah ini dibentuk Perseroan yang diberi nama Perseroan Terbatas Mass Rapid Transit Jakarta (Perseroan Daerah) atau disingkat menjadi PT MRT Jakarta (Perseroda) dan bertempat kedudukan di Jakarta. (2) Perseroan didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas. (3) Pemerintah Daerah merupakan salah satu pendiri Perseroan yang menjadi pemegang saham terbesar di Perseroan. (4) Pendirian Perseroan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda