Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka mengantisipasi belanja untuk keperluan mendesak, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dapat menyediakan pendanaan darurat untuk penanggulangan bencana alam., bencana sosial, penangg-ulangan penularan penyakit, kerusuhan massal clan kejadian luar biasa yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. UHANAH 508241994032003 6
Koreksi Anda