Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari : a. Penerimaan sejumlah Rp 14.311.606.204.491,- b. Pengeluaran sejumlah Rp 8.186.262.000.000,- (2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan : a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) sejumlah Rp 12.171.689.204.491,- b. c. Pencairan Dana Cadangan sejumlah Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Yang Rp 0,- Dipisahkan Sejumlah Rp 0,- d. Penerimaan Pinjaman Daerah sejumlah Rp 2.139.917.000.000,- e. Penerimaan Pengembalian Penyertaan Modal Daerah Rp 0,- f. Penerimaan Piutang Daerah sejumlah Rp 0,- (3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dani jenis pembiayaan : a b. Pembentukan Dana Cadangan sejumlah Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah sejumlah Pembayaran Pokok Utang sejumlah Pemberian Pinjaman Daerah sejumlah
Koreksi Anda