Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari : a Belanja Tidak Langsung sejumlah b Belanja Langsung sejumlah Rp 34.509.783.115.798,- Rp 46.392.306.726.706,- (2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja: a Belanja Pegawai sejumlah Rp 21.421.429.610.016,- b. Belanja Bunga sejumlah Rp 76.000.000.000,- C. Belanja Subsidi sejumlah Rp 4.846.256.371.312,- d. Belanja Hibah sejumlah Rp 2.300.750.553.950,- e. Belanja Bantuan Sosial sejumlah Rp 4.466.438.312.000,- f. Belanja Bagi Hasil sejumlah Rp 0,- g. Belanja Bantuan Keuangan sejumlah Rp 846.433.064.900,- h. Belanja Tidak Terduga sejumlah Rp 552.475.203.620,- (3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada belanja: a. Belanja Pegawai sejumlah b. Belanja Barang dan Jasa sejumlah c. Belanja Modal sejumlah ayat (1) huruf b terdiri dari jenis Rp 3.357.237.002.724,- Rp 24.679.685.568.054,- Rp 18.355.384.155.928,-
Koreksi Anda