Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
Teks Saat Ini
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
a Belanja Tidak Langsung sejumlah b Belanja Langsung sejumlah Rp
34.509.783.115.798,- Rp
46.392.306.726.706,-
(2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
a Belanja Pegawai sejumlah Rp
21.421.429.610.016,-
b. Belanja Bunga sejumlah Rp
76.000.000.000,- C.
Belanja Subsidi sejumlah Rp
4.846.256.371.312,-
d. Belanja Hibah sejumlah Rp
2.300.750.553.950,-
e. Belanja Bantuan Sosial sejumlah Rp
4.466.438.312.000,-
f. Belanja Bagi Hasil sejumlah Rp 0,-
g. Belanja Bantuan Keuangan sejumlah Rp
846.433.064.900,-
h. Belanja Tidak Terduga sejumlah Rp
552.475.203.620,-
(3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada belanja:
a. Belanja Pegawai sejumlah
b. Belanja Barang dan Jasa sejumlah
c. Belanja Modal sejumlah ayat (1) huruf b terdiri dari jenis Rp 3.357.237.002.724,- Rp 24.679.685.568.054,- Rp 18.355.384.155.928,-
Koreksi Anda
