Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
Teks Saat Ini
( ) en apa an aer se agaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dani
a. Pendapatan Ash Daerah sejumlah Rp 50.624.330.153.998,-
b. Dana Perimbangan sejumlah Rp 21.309.064.176.015,-
c. Lain - Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sejumlah Rp 2.843.351.308.000,- Pendapatan Ash Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dan i jenis pendapatan :
a
b. Pajak Daerah sejumlah Retribusi Daerah sejumlah
c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sejumlah d Lain-Lain Pendapatan Ash Daerah Yang Sah sejumlah
44.180.000.000.000,-
710.131.000.000,-
757.628.478.992,-
4.976.570.675.006,- Rp Rp Rp Rp Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dan i jenis pendapatan :
a. Dana Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Bukan Pajak Rp
18.152.760.539.015,- sejumlah
b. Dana Alokasi Umum sejumlah Rp
c. Dana Alokasi Khusus sejumlah Rp
(4) Lain - Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dan i jenis pendapatan :
a. Hibah sejumlah Rp
b. Dana Darurat sejumlah Rp c Dana Bagi Hasil Pajak dan i Provinsi dan Pemerintah Rp Daerah Lainnya sejumlah
d. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah Rp e Bantuan Keuangan dan i Provinsi atau dan i Rp Pemerintah Daerah Lainnya sejumlah 0,-
3.156.303.637.000,-
2.786.173.000.000,- 0,- 0,-
57.178.308.000,- 0,-
(2)
(3)
Koreksi Anda
