Pasal I
Ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1982 tentang Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1982 Nomor 6 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1990 (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1991 Nomor 1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :