Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan dan pengembangan fasilitas dalam Area Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Direksi MENETAPKAN: a. rencana pembangunan dan pengembangan fasilitas dalam Area Pasar; b. penempatan Tempat Usaha pedagang sesuai kebutuhan; c. penempatan Pedagang dengan cara melakukan pengundian dan memberi peluang yang sama bagi semua pihak; d. zonasi pengelompokan jenis jualan berdasarkan macam dagangan; e. harga hak pemakaian tempat usaha yang terjangkau dengan memperhatikan rekomendasi dari penilai publik; f. harga Hak Sewa Tempat Usaha; dan g. hak pinjam pakai tempat usaha. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan dan pengembangan fasilitas dalam Area Pasar ditetapkan oleh Direksi termasuk penetapan ukuran luas tempat usaha sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda