Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pasar yang dikelola dan dikembangkan Pasar Jaya diklasifikasikan berdasarkan: a. sifat kegiatan dan jenis jualan; b. ruang lingkup pelayanan; c. tingkat potensi; dan d. orientasi bisnis. (2) Sifat kegiatan dan jenis jualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dan: a. pusat distribusi/perkulakan; b. Pasar induk yaitu Pasar yang berfungsi sebagai tempat pengumpulan, tempat pelelangan, tempat penyimpanan, tempat penyaluran barang kebutuhan sehari-hari antara lain Pasar induk sayur mayur, buah-buahan dan Pasar induk beras; (1) c. Pasar grosir yaitu Pasar yang menjual berbagai jenis barang dalam jumlah besar misalnya perkuintal, perton, perbal, pergroos, perlusin dan lain- lain; d. Pasar eceran yaitu Pasar yang menjual berbagai jenis barang dalam jumlah kecil misalnya perikat, perbutir, perbuah, perekor, perkilo dan lain-lain; dan e. Pasar khusus yaitu Pasar yang memperjual belikan jenis barang tertentu. (3) Ruang lingkup pelayanan Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dan: a. Pasar lingkungan yaitu Pasar yang ruang lingkup pelayanannya meliputi satu lingkungan pemukiman di sekitar Pasar tersebut dan jenis barang yang diperdagangkan terutama kebutuhan sehari-hari; b. Pasar wilayah yaitu Pasar yang ruang lingkup pelayanannya meliputi beberapa lingkungan pemukiman disekitar Pasar tersebut dan barang yang diperdagangkan lebih lengkap dani pada Pasar lingkungan; c. Pasar kota yaitu Pasar yang yang ruang lingkup pelayanannya meliputi wilayah kota dan barang yang diperjual belikan lebih lengkap; dan d. Pasar regional yaitu Pasar yang ruang lingkup pelayanannya meliputi kawasan Daerah dan sekitarnya. (4) Tingkat potensi Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari: a. potensi Pasar A yaitu Pasar dengan tingkat kesanggupan, kemampuan dan kekuatan ekonomi Pasar yang besar; b. potensi Pasar B yaitu Pasar dengan tingkat kesanggupan, kemampuan dan kekuatan ekonomi Pasar yang sedang; dan c. potensi Pasar C yaitu Pasar dengan tingkat kesanggupan, kemampuan dan kekuatan ekonomi Pasar yang kecil. (5) Tingkat potensi Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, b dan c dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) kriteria yaitu: a. maju; b. berkembang ; dan c. tumbuh. (6) Orientasi bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah Pasar Komersial yaitu Pasar yang diperuntukan bagi pedagang untuk menggunakan tempat usaha berupa Flak Pemakaian Tempat Usaha, Flak Sewa, dan Flak Pinjam Pakai. Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi Pasar ditetapkan oleh Direksi. (7)
Koreksi Anda