Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pasar Jaya menyusun rencana pengembangan Pasar berdasarkan kebutuhan pengembangan perusahaan. (2) Rencana pengembangan Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direksi.
Koreksi Anda