Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan usaha yang memakai tempat dalam Area Pasar harus membayar kewajiban yang besarnya ditetapkan oleh Direksi. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi sumber penerimaan pengelolaan Area Pacar. (3) Sumber penerimaan pengelolaan Area Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. penerimaan dan i pengelolaan Area Pasar; b. penerimaan jasa administrasi; c. penerimaan hasil usaha Pusat Distribusi Daerah/ perkulakan; d. penerimaan hasil usaha ritel; e. hasil kerja sama; f. penyertaan modal; g. hibah; h. pendapatan penyelenggaraan usaha jasa lain; dan 1. pendapatan lain yang sah. (4) Dalam mengelola sumber penenmaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat dilakukan dengan sistem transaksi non-tunai. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola sumber penerimaan pengelolaan Area Pasar ditetapkan oleh Direksi.
Koreksi Anda