Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pasar Jaya menyelenggarakan Sistem Informasi Komoditi Pasar yang terintegrasi dengan sistem informasi yang dikembangkan oleh Kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian dan pemerintah daerah. (2) Sistem Informasi Komoditi Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Pasar Jaya untuk penyediaan dan stabilitasi pasokan dan harga komoditi Pasar. Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Informasi Komoditi Pasar ditetapkari oleh Direksi. (3) BABY SUMBER PENERIMAAN
Koreksi Anda