Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pasar Jaya memiliki tugas untuk membantu melakukan stabilisasi pasokan dan harga komoditi utama di daerah. (2) Untuk melaksanakan stabilitas Pasokan dan sta.bilitas harga, Pasar Jaya melakukan : a. memenuhi ketersediaan Komoditi; b. menyediakan Pasokan Komoditi; dan c. mengendalikan harga Komoditi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai stabilisasi pasokan dan harga komoditi utama ditetapkan oleh Direksi. Bagian Keriga Sistem Informasi Komoditi Pasar
Koreksi Anda