Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA
Teks Saat Ini
(1) Pasar Jaya memiliki tugas untuk membantu melakukan stabilisasi pasokan dan harga komoditi utama di daerah.
(2) Untuk melaksanakan stabilitas Pasokan dan sta.bilitas harga, Pasar Jaya melakukan :
a. memenuhi ketersediaan Komoditi;
b. menyediakan Pasokan Komoditi; dan
c. mengendalikan harga Komoditi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai stabilisasi pasokan dan harga komoditi utama ditetapkan oleh Direksi.
Bagian Keriga Sistem Informasi Komoditi Pasar
Koreksi Anda
