Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam memenuhi pasokan barang yang dibutuhkan oleh Pedagang Pasar, Direksi membentuk Pusat Distribusi Daerah yang dapat bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Daerah dan/atau pihak lain. (2) Pusat Distribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyediakan barang kebutuhan pokok dan Komoditi Pasar. (3) Pusat Distribusi Daerah dapat membentuk sub-Distribusi di luar Area Pasar. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan pusat distribusi Daerah ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Gubernur.
Koreksi Anda