Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pasar Jaya dapat menyelenggarakan usaha jasa lainnya yang berhubungan dengan kegiatan Pasar. (2) Penyelenggaraan usaha sebagairnana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas dasar penugasan dan i Pemerintah Daerah maupun atas dasar pertimbangan bisnis dan i Pasar Jaya. Penyelenggaraan usaha jasa lainnya yang berhubungan dengan kegiatan Pasar ditetapkan oleh Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3)
Koreksi Anda