Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA
Teks Saat Ini
Untuk pembinaan, Direksi melakukan :
a. pembinaan terhadap pedagang Pasar; dan
b. pembinaan terhadap manajemen pengelolaan sarana terpadu lainnya.
Koreksi Anda
