Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA
Teks Saat Ini
(1) Untuk perlindungan Konsumen, pedagang wajib:
a. menjaga kualitas, higienitas dan keamanan jenis produk dagangan;
b. menjamin keamanan dan kenyamanan konsumen; dan
c. melakukan pelayanan prima kepada konsumen.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan terhadap Konsumen ditetapkan oleh Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
