Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk perlindungan Konsumen, pedagang wajib: a. menjaga kualitas, higienitas dan keamanan jenis produk dagangan; b. menjamin keamanan dan kenyamanan konsumen; dan c. melakukan pelayanan prima kepada konsumen. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan terhadap Konsumen ditetapkan oleh Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda