Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin dan hak untuk menggunakan Tempat Usaha yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya izin dan hak tersebut. (2) Pelaksanaan hak untuk menggunakan Tempat Usaha yang berjalan saat ini dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah mi. ANAH 94032003 18
Koreksi Anda