Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pedagang yang melalculcan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1) dikenakan sanksi administratif melalui tahapan:
a. pemberian swat peringatan;
b. penutupan sementara Tempat Usaha; dan
c. pembatalan Perjanjian;
(2) Setiap Pedagang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf e, huruf f, huruf h, huruf i, huruf j, clan huruf k selain dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Sanksi terkait dengan pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan usaha Pasar yang bekerjasama dengan pihak lain apabila wanprestasi akan dilakukan melalui tahapan :
a. sanksi administratif; dan
b. pembatalan Perjanjian.
Koreksi Anda
