Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pedagang yang melalculcan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1) dikenakan sanksi administratif melalui tahapan: a. pemberian swat peringatan; b. penutupan sementara Tempat Usaha; dan c. pembatalan Perjanjian; (2) Setiap Pedagang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf e, huruf f, huruf h, huruf i, huruf j, clan huruf k selain dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Sanksi terkait dengan pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan usaha Pasar yang bekerjasama dengan pihak lain apabila wanprestasi akan dilakukan melalui tahapan : a. sanksi administratif; dan b. pembatalan Perjanjian.
Koreksi Anda