Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JAYA
Teks Saat Ini
(1) Pasar Jaya melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian secara berkala terhadap pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan unit usaha Pasar Jaya.
(2) Kegiatan pembinaan, pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil kegiatan pembinaan, pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Gubernur setiap triwulan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3)
Koreksi Anda
