Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengeluaran belanja mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, juga mencakup Program dan Kegia.tan Pelayanan Dasar Masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan dan keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan rnenimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Koreksi Anda