Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka mengantisipasi belanja untuk keperluan mendesak, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dapat menyediakan pendanaan darurat untuk penanggulangan bencana alam, bericana sosial, penanggulangan penularan penyakit, kerusuhan massal dan kejadian luar biasa yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.
Koreksi Anda