Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
Teks Saat Ini
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a. Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp
30.994.017.280.389,00
b. Belanja Langsung Rp
40.175.624.951.509,00 sejumlah
(2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
a. Belanja Pegawai sejumlah Rp
20.127.464.181.000,00
b. Belanja Bunga sejumlah Rp
50.520.000.000,00
c. Belanja Subsidi sejumlah Rp
4.210.500.000.000,00
d. Belanja Hibah sejumlah Rp
1.802.081.420.379,00
e. Belanja Bantuan Sosial sejumlah Rp
4.183.309.062.000,00
f. Belanja Bagi Hasil sejumlah Rp 0,00 g• Belanja Bantuan Keuangan sejumlah Rp
271.784.528.960,00
h. Belanja Tidak Terduga sejumlah Rp
348.358.088.050,00 3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud
a. • Belanja Pegawai sejumlah
b. Belanja Barang dan Jasa sejumlah
c. Belanja Modal sejumlah pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
Rp 3.144.721.741.810,00 Rp 20.035.707.633.058,00 Rp 16.995.195.576.641,00
Koreksi Anda
