Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana di-maksud dalam Pasal 1 terdiri dari: a. b. c. Pendapatan Asli Daerah sejumlah Dana Perimbangan sejumlah Lain - Lain Pendapatan •Daerah Yang Sah sejumlah Rp Rp Rp 44.570.508.023.737,00 21.401.860.311.000,00 • 57.614.920.000,00 (2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a t erdiri dari jenis pendapatan : a. b. c. d Pajak Daerah sejumlah Retribusi Daerah sejumlah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sejumlah Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sejumlah Rp Rp Rp Rp 38.125.000.000.000,00 689.900.500.000,00 539.928.000.000,00 5.215.679.523.737,00 (3) Dana Perimbangan sebagaimana -dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan : a. Dana Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Bukan Pajak sejumlah Rp 18.265.228.609.000,00 b. Dana Alokasi Umum sejumlah Rp 0,00 c. Dana Alokasi Khusus sejumlah Rp 3.136.631.702.000,00 (4) Lain - Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan : a. Hibah sejumlah Rp 57.614.920.000,00 b. Dana Darurat sejumlah • Rp 0,00 c. Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Rp 0,00 Daerah Lainnya sejumlah d. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah Rp 0,00 e. Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari Rp 0,00 Pemerintah Daerah Lainnya sejumlah
Koreksi Anda