Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a. Penerimaan sejumlah Rp
7.725.828.000.000,-
b. Pengeluaran sejumlah Rp
6.579.654.897.958,-
(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan :
a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Rp
5.700.000.000.000,- • Anggaran Sebelumnya (SiLPA) sejumlah
b. Pencairan Dana Cadangan sejumlah Rp • 0,- • c. Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Yang Rp 0,- Dipisahkan Sejumlah
d. Penerimaan Pinjaman Daerah sejumlah Rp•
2.025.828.000.000,-
e. Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman sejumlah Rp 0,-
f. Penerimaan Piutang Daerah sejumlah Rp 0,-
(3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan :
a. Pembentukan Dana Cadangan sejumlah Rp •0,-
b. Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah Rp
6.562.456.000.000,- sejumlah
c. Pembayaran Pokok Utang sejumlah
d. Pemberian Pinjaman Daerah sejumlah Rp Rp
17.198.897.958,- 0,-
Koreksi Anda
