Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari: a. Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp 41.488.193.370.554,- b. Dana Perimbangan sejumlah Rp 18.770.211.233.000,- c. Lain - Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sejumlah Rp 2.207.725.600.000,- (2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan : a. Pajak Daerah sejumlah Rp 35.230.000.000.000,- b. Retribusi Daerah sejumlah Rp 677.885.370.000,- c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Rp 453.338.246.000,- sejumlah d Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sejumlah Rp 5.126.969.754.554,- (3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan : a. Dana Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Bukan Pajak Rp 15.621.239.355.000,- sejumlah b. Dana Alokasi Umum sejumlah Rp 0,- c. Dana Alokasi Khusus sejumlah Rp 3.148.971.878.000,- (4) Lain - Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan : a. Hibah sejumlah Rp 2.207.725.600.000,- b. Dana Darurat sejumlah Rp 0,- c. Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Rp Daerah Lainnya sejumlah d. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah Rp , e. Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari Rp 0,- Pemerintah Daerah Lainnya sejumlah Pasal• 3 (1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari: a. Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp 28.055.746.847.929,- b. Belanja Langsung sejumlah Rp 35.556.556.457.667,- (2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja: a. Belanja Pegawai sejumlah Rp 20.140.729.686.251,- b. Belanja Bunga sejumlah • Rp 49.226.437.819,- c. Belanja Subsidi sejumlah Rp 3.234.116.847.884,- d. Belanja Hibah sejumlah Rp 1.458.036.810.329,- e. Belanja Bantuan Sosial sejumlah RP • 2.499.348.722.000,- f. Belanja Bagi Hasil sejumlah Rp 0,- g. Belanja Bantuan Keuangan sejumlah Rp 348.804.149.960,- h Belanja Tidak Terduga sejumlah Rp 325.484.193.686,- (3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja: a. Belanja Pegawai sejumlah b. Belanja Barang dan Jasa sejumlah c. Belanja Modal sejumlah Rp 3.066.783.557.689,- Rp 16.608.666.978.677,- Rp 15.881.105.921.301,-
Koreksi Anda