Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha jasa perjalanan wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda