Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
Usaha agen perjalanan wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, meliputi usaha jasa pemesanan sarana seperti pemesanan tiket dan pemesanan akomodasi serta pengurusan dokumen perjalanan.
Koreksi Anda
