Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) Usaha biro perjalanan wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, berupa usaha penyediaan jasa perencanaan perjalanan dan/atau jasa pelayanan dan penyelenggaraan pariwisata, termasuk penyelenggaraan perjalanan ibadah.
(2) Usaha biro perjalanan wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki Paket Wisata yang merupakan rangkaian dari perjalanan wisata yang tersusun lengkap disertai harga dan persyaratan tertentu.
Koreksi Anda
