Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha jasa perjalanan wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d merupakan : a. usaha biro perjalanan wisata; dan b. usaha agen perjalanan wisata.
Koreksi Anda