Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha Jasa Transportasi Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c, merupakan usaha khusus yang menyediakan angkutan untuk kebutuhan dan/atau kegiatan pariwisata, bukan angkutan transportasi regular/umum.
Koreksi Anda