Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) Usaha kawasan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, meliputi:
a. kawasan dan jalur wisata;dan
b. kawasan pariwisata khusus.
(2) Usaha kawasan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. penyewaan lahan yang telah dilengkapi dengan prasarana sebagai tempat untuk menyelenggarakan usaha pariwisata dan fasilitas pendukung lainnya; dan
b. penyediaan bangunan untuk menunjang kegiatan pariwisata di dalam kawasan pariwisata.
(3) Pengembangan usaha kawasan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha kawasan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
