Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha kawasan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, meliputi: a. kawasan dan jalur wisata;dan b. kawasan pariwisata khusus. (2) Usaha kawasan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. penyewaan lahan yang telah dilengkapi dengan prasarana sebagai tempat untuk menyelenggarakan usaha pariwisata dan fasilitas pendukung lainnya; dan b. penyediaan bangunan untuk menunjang kegiatan pariwisata di dalam kawasan pariwisata. (3) Pengembangan usaha kawasan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha kawasan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda