Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) Usaha mengelola daya tarik wisata buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c merupakan usaha pemanfaatan potensi kawasan yang dibuat atau diciptakan sebagai daya tarik wisata.
(2) Usaha mengelola daya tarik wisata buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. bangunan arsitektur kota;
b. bandara, pelabuhan, dan stasiun;
c. pasar tradisional;
d. sentra perbelanjaan modern;
e. tempat ibadah; dan
f. tempat-tempat wisata buatan
(3) Kegiatan usaha daya tarik wisata buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. penyediaan prasarana dan sarana bagi wisatawan;
b. pengelolaan usaha daya tarik wisata buatan; dan
c. penyediaan prasarana dan sarana bagi masyarakat di sekitarnya untuk berperan serta dalam kegiatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha mengelola daya tarik wisata buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
