Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha mengelola daya tarik wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a, merupakan usaha pemanfaatan sumber daya alam dan tata lingkungannya. (2) Usaha mengelola daya tarik wisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kepulauan; b. laut; c. pantai; d. pesisir; e. sungai; f. situ/danau; g. budidaya agro, flora dan fauna; dan h. taman dan hutan kota. (3) Kegiatan usaha mengelola daya tarik wisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi : a. penyediaan prasarana dan sarana bagi wisatawan; b. pengelolaan usaha daya tarik wisata alam; dan c. penyediaan prasarana dan sarana bagi masyarakat sekitar untuk berperan serta dalam kegiatan usaha daya tarik wisata alam. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha pengelolaan daya tarik wisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda