Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) Daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, merupakan usaha yang kegiatannya mengelola daya tarik wisata alam, daya tarik wisata budaya, dan daya tarik wisata buatan/binaan manusia.
(2) Usaha daya tarik wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. usaha mengelola daya tarik wisata alam;
b. usaha mengelola daya tarik wisata budaya; dan
c. usaha mengelola daya tarik wisata buatan.
Koreksi Anda
