Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
Industri pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, meliputi:
a. daya tarik wisata;
b. kawasan pariwisata;
c. jasa transportasi wisata;
d. jasa perjalanan wisata;
e. jasa makanan dan minuman (kuliner);
f. penyediaan akomodasi;
g. penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;
h. penyelenggaraan kegiatan-kegiatan seperti acara festival, karnaval, parade;
i. jasa pemasaran dan promosi destinasi;
j. penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran;
k. jasa informasi pariwisata;
l. jasa konsultan pariwisata;
m. jasa pramuwisata;
n. wisata tirta dan wisata bahari; dan
o. Solus Per Aqua (SPA).
Koreksi Anda
