Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap pengusaha yang menyelenggarakan usaha pariwisata wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan ditempat usaha pariwisata itu berada.
(2) Tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban pengusaha yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya usaha yang pelaksanaannya dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
(3) Pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
