Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
Setiap pengusaha pariwisata berkewajiban:
a. menjaga dan menghormati norma agama, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat;
b. memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab;
c. memberikan pelayanan yang tidak diskriminatif;
d. memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan;
e. memberikan perlindungan asuransi pada wisatawan terhadap kegiatan berisiko tinggi yang dapat dipertanggungjawabkan;
f. mengembangkan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan koperasi setempat yang saling memerlukan, memperkuat, dan menguntungkan;
g. mengutamakan penggunaan produk masyarakat setempat, produk dalam negeri, dan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal;
h. meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan dan pendidikan;
i. menjalani sertifikasi rutin di dalam memenuhi standar usaha dan standar kompetensi;
j. berperan aktif dalam upaya pengembangan prasarana dan program pemberdayaan masyarakat;
k. turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya;
l. memelihara lingkungan yang sehat, bersih, dan asri;
m. memelihara kelestarian lingkungan alam dan budaya daerah;
n. menjaga citra negara dan bangsa INDONESIA melalui kegiatan usaha kepariwisataan secara bertanggung jawab;
o. menerapkan standar usaha dan standar kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
p. menyampaikan laporan setiap tahunnya kepada Pemerintah Daerah;
q. memenuhi persyaratan dalam hal mempekerjakan tenaga asing;
r. khusus pengusaha tempat hiburan malam wajib melakukan pencegahan terhadap pengunjung di bawah umur masuk ke tempat usahanya;
s. mencegah pengunjung dibawah umur 21 (dua puluh satu) tahun membeli dan mengkonsumsi minuman beralkohol di lingkungan tempat usahanya; dan
t. mengawasi dan melaporkan apabila terjadi transaksi dan atau penggunaan/konsumsi narkoba dilingkungan tempat usahanya.
Koreksi Anda
