Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) Rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dijabarkan dalam Rencana Aksi Daerah (RAD) untuk kurun waktu 5 (lima) tahun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Aksi Daerah (RAD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
