Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dijabarkan dalam Rencana Aksi Daerah (RAD) untuk kurun waktu 5 (lima) tahun. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Aksi Daerah (RAD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda